1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh
2. Menjamin kepastian kerja
3. Menjamin hak atas upah yang layak
4. Melindungi pekerja platform
5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak
6. Memperkuat serikat pekerja
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas
8. Memberikan sanksi kepada perusahaan pelanggar hak buruh
9. Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan
10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling