ekonomi

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB
Kripto (geralt/pixabay)

INFINITNEWS.ID - Indonesia dinilai memiliki modal besar untuk mengembangkan industri aset kripto, ditopang hampir 23 juta akun konsumen, dua bursa berizin, serta puluhan pelaku industri resmi. Namun, besarnya pasar domestik belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kripto global.

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan, tantangan industri aset digital Indonesia kini mulai bergeser. Setelah fondasi regulasi terbentuk, Indonesia perlu membangun pasar yang lebih dalam, kompetitif, inovatif, serta mampu menarik likuiditas dan pelaku industri dari luar negeri.

“Indonesia sudah punya modal yang sangat besar dari sisi jumlah pengguna dan kerangka regulasi. Tetapi menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” kata Yudho, Senin (14/9)

Baca Juga: Profil Menkeu Suahasil Nazara, Ekonom UI yang Berkarier Panjang di Pemerintahan

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Jumlah itu naik 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 22,69 juta akun.

Meski jumlah pengguna meningkat, aktivitas transaksi justru belum menunjukkan tren serupa. Nilai transaksi kripto pada Juli tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibandingkan Juni yang mencapai Rp28,58 triliun.

Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,53 persen menjadi Rp3,41 triliun dari sebelumnya Rp4,19 triliun.

Menurut Yudho, kondisi tersebut menunjukkan ukuran basis pengguna bukan satu-satunya indikator untuk mengukur kekuatan sebuah pusat aset digital.

“Untuk menjadi hub, kita juga perlu melihat seberapa aktif pengguna bertransaksi, seberapa dalam likuiditasnya, seberapa beragam produknya, dan apakah ekosistem kita mampu menarik aktivitas dari luar Indonesia,” ujarnya.

Dari sisi infrastruktur, industri aset kripto Indonesia terus berkembang. Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa kripto, yakni CFX dan ICEx.

Baca Juga: Prabowo Copot Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah itu terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 Pedagang Aset Keuangan Digital.

Perkembangan industri juga mulai bergerak melampaui aktivitas jual-beli aset kripto konvensional. Hingga Agustus 2026, tujuh peserta regulatory sandbox OJK dinyatakan lulus.

Model bisnisnya mencakup tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.

Halaman:

Tags

Terkini

APBN Defisit Rp 240,1 Triliun hingga Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 | 12:44 WIB