INFINITNEWS.ID – Besaran kenaikan upah minimum tahun 2027 belum ditetapkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, aturan baru tersebut nantinya akan menjadi salah satu pijakan dalam menentukan mekanisme penghitungan upah minimum. Pemerintah kemudian akan menyesuaikannya dengan regulasi yang sudah berlaku.
Baca Juga: Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Jakarta, Jumat (18/9)
Ia menjelaskan, pembahasan formula upah minimum juga tidak terlepas dari sejumlah indikator ekonomi. Salah satunya adalah inflasi yang menjadi faktor dalam menentukan perubahan upah.
Pemerintah, kata Yassierli, masih akan melihat sejauh mana formula tersebut nantinya diatur dalam undang-undang sebelum menentukan mekanisme penghitungannya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini masih berlangsung. Pemerintah dan DPR RI juga masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan.
Yassierli menyebut aspirasi dari pekerja, buruh, maupun kalangan industri akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU tersebut.
"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," katanya.
Baca Juga: Jersey Ketiga Timnas Indonesia Resmi Dirilis, Bawa Filosofi Laut dan Melati
Di tengah pembahasan aturan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum 2027.
Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen untuk UMP maupun UMK.
Besaran kenaikan tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah, termasuk perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.