• Selasa, 22 September 2026

Upah Minimum 2027 Belum Jelas, Menaker Tunggu RUU Ketenagakerjaan

Photo Author
Fadillah Azrah, infinitnews.id
- Jumat, 18 September 2026 | 11:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan  Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Besaran kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu formula yang nantinya ditetapkan berdasarkan regulasi.

Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9).

Baca Juga: PKS Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang

Dokumen tersebut memuat sejumlah masukan dari pemerintah, pekerja, serta pengusaha yang akan digunakan sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026. RUU tersebut juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, pemerintah belum memberikan angka final mengenai kenaikan upah minimum 2027. Keputusan mengenai formulanya akan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadillah Azrah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

APBN Defisit Rp 240,1 Triliun hingga Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 | 12:44 WIB