Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Besaran kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu formula yang nantinya ditetapkan berdasarkan regulasi.
Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9).
Baca Juga: PKS Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang
Dokumen tersebut memuat sejumlah masukan dari pemerintah, pekerja, serta pengusaha yang akan digunakan sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026. RUU tersebut juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, pemerintah belum memberikan angka final mengenai kenaikan upah minimum 2027. Keputusan mengenai formulanya akan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen di Revisi UU Pemilu
Prabowo Klaim Tutup 328 BUMN, Bidik Penghematan Rp 100 Triliun
AI Makin Canggih, Manusia Makin Terancam: Apa yang Terjadi Jika Teknologi Lepas Kendali?
KAI Logistik Angkut 12,7 Juta Ton Barang hingga Agustus 2026
Melalui Karsa City Lab, Anies Gandeng Google Kembangkan 9 Kota di Indonesia