• Selasa, 22 September 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Senin, 21 September 2026 | 15:27 WIB
Gedung MPR/DPR (Istimewa)
Gedung MPR/DPR (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca Juga: KPK Absen Pekan Lalu, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Menurut Iman, pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan perhatian antara DPR dan pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman dalam rapat.

Ia mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat serta mengedepankan transparansi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Sekolah-PTN Negeri Gratis, Rektor Paramadina Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut. Tidak ada fraksi yang menolak RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Dasco kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat serentak.

Dalam pembahasannya, RUU tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.

RUU juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, diatur mekanisme pengawasan, partisipasi masyarakat, sistem data, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB