INFINITNEWS.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah mengungkap aktor utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praswad menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang hanya menjalankan peran teknis, perantara, atau kurir. Menurutnya, KPK perlu membongkar secara utuh pihak yang berada di balik rangkaian dugaan praktik korupsi tersebut.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Baca Juga: Kritik Gibran dan Budi Arie soal MBG Dinilai Berkaitan dengan Dinamika Prabowo-Jokowi
Ia meminta penyidik menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. KPK juga perlu mengidentifikasi pihak yang menginisiasi praktik dugaan korupsi hingga mereka yang diduga menikmati hasilnya.
“Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” ujarnya.
Selain mengejar aktor utama, Praswad meminta KPK menelusuri seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut dia, penelusuran aset penting dilakukan agar hasil dugaan korupsi tidak tetap dinikmati oleh pihak yang terlibat.
“Semangat untuk memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata,” ucapnya.
Baca Juga: PT 5 Persen Bisa Persulit Partai Pendukung Anies Tembus Parlemen
Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
Artikel Terkait
Ada Dinamika Politik dan Perebutan Relasi Kuasa di Balik Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa
Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi
Upah Minimum 2027 Belum Jelas, Menaker Tunggu RUU Ketenagakerjaan
APBN Defisit Rp 240,1 Triliun hingga Agustus 2026
Dave Laksono: KRI Sriwijaya Harus Perkuat Kemampuan Pertahanan Maritim Indonesia