INFINITNEWS.ID - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu (16/9).
“Telah ditetapkan empat orang tersangka,” kata Daan.
Baca Juga: Alutsista hingga Atraksi Prajurit Bakal Meriahkan TNI Fair di Monas, Catat Tanggalnya
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Dalam penyidikan, Puspomau juga menemukan bahwa korban penganiayaan bukan hanya Serda Ahmad. Terdapat dua prajurit lain yang turut menjadi korban, yakni Serda ZN dan Serda RP.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika Serda Mayzard menghubungi Serda RP melalui telepon untuk meminta bantuan. Namun, Serda RP menutup sambungan telepon tersebut saat percakapan berlangsung. Tindakan itu membuat Serda Mayzard marah.
Serda Mayzard kemudian mengumpulkan sejumlah juniornya di belakang Mess Galaksi pada Rabu (9/9) sekitar pukul 21.10 WIB.
Di lokasi tersebut, Serda RP mendapat hukuman push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali. Saat hukuman berlangsung, tiga prajurit lain, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, tiba di lokasi. Ketiganya kemudian turut melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Hentikan Kekerasan Senior-Junior, Dave Laksono Dorong Penuntasan Kasus Serda Ahmad
Daan mengatakan, Serda Ahmad mengalami kondisi kritis setelah menerima sejumlah pukulan. Korban disebut langsung terjatuh dan kehilangan kesadaran.
“Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” ujar Daan.
Melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri, para tersangka panik dan membawanya ke instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat.
Namun, nyawa Serda Ahmad tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Artikel Terkait
Munarman Nilai Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Berpotensi Dipersoalkan secara Hukum
Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 846 Miliar Terkait Kasus Febrie
KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid setelah 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Siapkan Hukuman Berat bagi Fahd A Rafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi