• Senin, 21 September 2026

KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid setelah 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Rabu, 16 September 2026 | 09:14 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahi (Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahi (Kementerian ATR/BPN)

INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.

Menurut Taufik, KPK membutuhkan waktu untuk mengembangkan informasi yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9).

"Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 19 orang. Seluruh pihak kemudian menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing.

Baca Juga: KPK Sita Rp 106,3 Miliar di OTT Kementerian ATR/BPN, Uang Disimpan di Rumah Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Taufik menjelaskan, keterbatasan waktu pemeriksaan membuat penyidik harus menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam waktu 1x24 jam.

"Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujarnya.

KPK, kata Taufik, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang dan menyeret pihak lain. Penyidik masih akan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," kata dia.

Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut. Status Nusron Wahid masih akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

94 Korban Gempa Bumi NTT Meninggal Dunia di Pengungsian

Kamis, 17 September 2026 | 20:16 WIB