INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Menurut Taufik, uang tunai tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Nilai terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Di rumah Arif, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah. Uang tersebut terdiri atas Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dollar Amerika Serikat, 1.974.500 dollar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK mengamankan uang tunai di tiga lokasi lainnya. Rinciannya, Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp 8 juta di rumah Zimamanun Niam Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota Tardi, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK juga mengamankan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Yahya Rudy.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Pengurusan HGB di Jabodetabek
Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan KPK dalam OTT Pengurusan HGB
KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang Rupiah dan Valas dalam OTT BPN Bogor, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Dedi Mulyadi Didorong Refocusing Anggaran, Bukan Focusing pada Unggahan
Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Ikut Kena OTT KPK Kasus HGB Bogor