• Selasa, 22 September 2026

Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan KPK dalam OTT Pengurusan HGB

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Selasa, 15 September 2026 | 07:39 WIB
Logo KPK (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Logo KPK (ANTARA/Sigid Kurniawan)

INFINITNEWS.ID - KPK membenarkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Konfirmasi itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat ditanya soal Fahd Arafiq.

Baca Juga: KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Pengurusan HGB di Jabodetabek

Budi juga membenarkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.

KPK sebelumnya menyampaikan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. Total ada 17 orang yang diamankan dalam operasi itu.

Di antara pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Baca Juga: Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

KPK belum membeberkan secara rinci dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan. Mereka juga belum berstatus sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Batas waktu itu mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK akan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, KPK akan menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana dan apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK juga akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB