INFINITNEWS.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (22/9). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri memastikan target tersebut tengah dikejar.
"Insya Allah diparipurnakan hari Selasa," kata Iman Sukri kepada wartawan, Sabtu (19/9).
RUU Reformasi Agraria sebelumnya sudah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Anggota Baleg DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya digunakan untuk meredam konflik lahan. Menurutnya, aturan tersebut juga harus menyentuh masalah ketimpangan penguasaan tanah.
"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ujar Azis.
Azis mengatakan penyelesaian sengketa tanah membutuhkan terobosan. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah data pertanahan yang belum terintegrasi.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa hanya mendasarkan klaim kepemilikan tanah tanpa dukungan data yang terintegrasi antarlembaga. Ia menilai perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun basis data yang lebih baik dalam pengelolaan agraria.
"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data," katanya.
Baca Juga: MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR
Azis juga menyoroti banyaknya aturan sektoral yang dapat bersinggungan dalam persoalan agraria. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi terobosan ketika terdapat aturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan reforma agraria.
Ia menyebut RUU tersebut akan diperlakukan sebagai lex specialis atau aturan khusus dalam penyelenggaraan reforma agraria.
"Harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya," kata Azis.
Dalam pembahasan bersama pemerintah pada Jumat (18/9), Baleg masih membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah, termasuk objek reforma agraria dan kelembagaan. Nomenklatur badan reforma agraria juga masih menjadi salah satu materi yang belum disepakati.
Artikel Terkait
PKS Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang
Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC Malam Ini
Ada Dinamika Politik dan Perebutan Relasi Kuasa di Balik Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa
Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi
Upah Minimum 2027 Belum Jelas, Menaker Tunggu RUU Ketenagakerjaan