• Selasa, 22 September 2026

RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB
Rapat paripurna DPR RI (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB))
Rapat paripurna DPR RI (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB))

INFINITNEWS.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (22/9). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri memastikan target tersebut tengah dikejar.

"Insya Allah diparipurnakan hari Selasa," kata Iman Sukri kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Baca Juga: Polda Metro Koordinasi dengan Kedutaan Malaysia soal Kasus Dugaan Penipuan Aisar Khaled Rp 5,7 Miliar

RUU Reformasi Agraria sebelumnya sudah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Anggota Baleg DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya digunakan untuk meredam konflik lahan. Menurutnya, aturan tersebut juga harus menyentuh masalah ketimpangan penguasaan tanah.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ujar Azis.

Azis mengatakan penyelesaian sengketa tanah membutuhkan terobosan. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah data pertanahan yang belum terintegrasi.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa hanya mendasarkan klaim kepemilikan tanah tanpa dukungan data yang terintegrasi antarlembaga. Ia menilai perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun basis data yang lebih baik dalam pengelolaan agraria.

"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data," katanya.

Baca Juga: MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR

Azis juga menyoroti banyaknya aturan sektoral yang dapat bersinggungan dalam persoalan agraria. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi terobosan ketika terdapat aturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Ia menyebut RUU tersebut akan diperlakukan sebagai lex specialis atau aturan khusus dalam penyelenggaraan reforma agraria.

"Harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya," kata Azis.

Dalam pembahasan bersama pemerintah pada Jumat (18/9), Baleg masih membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah, termasuk objek reforma agraria dan kelembagaan. Nomenklatur badan reforma agraria juga masih menjadi salah satu materi yang belum disepakati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB