• Selasa, 22 September 2026

KPK Absen Pekan Lalu, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Senin, 21 September 2026 | 11:11 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

INFINITNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9)

Perkara dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan permohonan Silmy untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.

Baca Juga: Kapolres Kepulauan Mentawai Dinonaktifkan, Diperiksa Propam Polda Sumbar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan KPK sebagai termohon untuk kedua kalinya. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 14 September lalu ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan pada 4 September 2026. Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, jenis perkara tersebut tercatat sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

KPK sebelumnya menyatakan menghormati hak hukum Silmy untuk mengajukan praperadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjalankan proses penyidikan, termasuk penyitaan, dengan memperhatikan aspek formil dan materiil serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Rekonstruksi Tol Jagorawi Mulai Hari Ini, Cek Titik dan Jadwal Penutupan Lajur

Praperadilan itu diajukan ketika KPK tengah menangani perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung pada periode 2022-2026 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK juga menyita aset yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB