• Selasa, 22 September 2026

MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Jumat, 18 September 2026 | 16:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)

INFINITNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Koalisi MBG Watch terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah anggaran melalui Peraturan Presiden.

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu (16/9). Gugatan diajukan Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, ASPPUK, dan YLKI.

Salah satu ketentuan yang dikoreksi adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Pasal itu sebelumnya mengatur perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat dapat dilakukan melalui Perpres.

Baca Juga: Pramono Anung Bertolak ke New York Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku dengan syarat. Jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR.

“Setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menilai kewenangan pemerintah dalam mengubah APBN bukan kewenangan yang tidak terbatas. Perubahan anggaran tetap harus memperhatikan prinsip checks and balances antara pemerintah dan DPR.

Diskresi Fiskal Juga Dibatasi

MK juga mengoreksi Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut mengatur langkah pemerintah terkait pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

MK memberikan pemaknaan bahwa langkah kebijakan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Selain itu, MK memberikan batas terhadap penggunaan Dana Desa. Pemerintah pusat tidak dapat menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya membuka penggunaan sebagian Dana Desa sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

MK memaknai ketentuan itu menjadi insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Baca Juga: Dave Laksono: KRI Sriwijaya Harus Perkuat Kemampuan Pertahanan Maritim Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB