Dengan pemaknaan tersebut, pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa tetap menempatkan pemerintah desa sebagai pelaksana.
Kuasa hukum MBG Watch Muhamad Saleh mengatakan putusan tersebut penting karena membatasi ruang pemerintah dalam menggeser anggaran untuk program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, kebutuhan anggaran MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah prioritas belanja secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi.
Sementara itu, MBG Watch juga menyoroti proses pemeriksaan perkara. Mereka mencatat sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 2 April 2026 dan perbaikan permohonan pada 15 April 2026, sebelum putusan dibacakan pada 16 September 2026.
Meski demikian, MK menegaskan perubahan APBN melalui Perpres yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Putusan ini berlaku untuk perubahan anggaran setelah putusan diucapkan dan tahun-tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen di Revisi UU Pemilu
Prabowo Klaim Tutup 328 BUMN, Bidik Penghematan Rp 100 Triliun
AI Makin Canggih, Manusia Makin Terancam: Apa yang Terjadi Jika Teknologi Lepas Kendali?
KAI Logistik Angkut 12,7 Juta Ton Barang hingga Agustus 2026
Melalui Karsa City Lab, Anies Gandeng Google Kembangkan 9 Kota di Indonesia