• Selasa, 22 September 2026

MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Jumat, 18 September 2026 | 16:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)

Dengan pemaknaan tersebut, pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa tetap menempatkan pemerintah desa sebagai pelaksana.

Kuasa hukum MBG Watch Muhamad Saleh mengatakan putusan tersebut penting karena membatasi ruang pemerintah dalam menggeser anggaran untuk program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, kebutuhan anggaran MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah prioritas belanja secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi.

Sementara itu, MBG Watch juga menyoroti proses pemeriksaan perkara. Mereka mencatat sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 2 April 2026 dan perbaikan permohonan pada 15 April 2026, sebelum putusan dibacakan pada 16 September 2026.

Meski demikian, MK menegaskan perubahan APBN melalui Perpres yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Putusan ini berlaku untuk perubahan anggaran setelah putusan diucapkan dan tahun-tahun berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB