• Selasa, 22 September 2026

PKS Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Jumat, 18 September 2026 | 08:41 WIB
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera (pks.id)
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera (pks.id)

INFINITNEWS.ID - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 5 persen masuk akal. Namun, dia meminta ada mekanisme untuk menampung suara partai yang tidak mencapai batas tersebut.

Mardani mengatakan penentuan PT harus mempertimbangkan dua hal, yakni keterwakilan suara rakyat dan efektivitas pemerintahan.

"Parliamentary threshold pertimbangannya antara representativeness dan effective government. Angka 4% sudah mencukupi, tapi karena dibatalkan MK dengan pertimbangan banyak suara terbuang maka perlu diatur norma baru. Jadi usul 5% masih masuk akal," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (18/9).

Baca Juga: 94 Korban Gempa Bumi NTT Meninggal Dunia di Pengungsian

Menurut Mardani, Indonesia sudah memiliki pengalaman menerapkan berbagai angka ambang batas parlemen sejak Reformasi 1998. Dia menilai saat ini perlu dicari desain yang tidak hanya menyederhanakan partai politik di parlemen, tetapi juga tetap mengakomodasi suara pemilih.

"Jika melihat sudah 6 kali pemilu dilaksanakan sejak Reformasi 1998, kita cukup memberi kesempatan bereksperimen. Jadi usul 5 persen masuk akal, tapi perlu ada mekanisme menampung suara terbuang," ujarnya.

Mardani kemudian menyebut dua opsi yang dapat digunakan untuk mengakomodasi suara tersebut. Pertama, pola stembus accord yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999. Kedua, pola kompensasi yang dapat diterapkan pada tingkat nasional maupun daerah pemilihan.

"Pola stembus accord tahun 1999 pernah diberlakukan atau pola kompensasi baik nasional maupun dapil. Di mana suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5% tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi," kata Mardani.

Baca Juga: Operasi SAR Resmi Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Dia mengatakan mekanisme tersebut dapat membuat proses penyederhanaan partai politik berjalan tanpa menghilangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai yang tidak mencapai ambang batas.

Usulan PT 5 persen ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu. Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah untuk membahas revisi UU Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Gerindra disebut menyepakati PT 5 persen. Sugiono juga menyebut Golkar dan PKS menyampaikan pandangan serupa, meski dia menegaskan tidak berbicara atas nama partai-partai lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi

Jumat, 18 September 2026 | 11:35 WIB

Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Bertamu ke Rumah Jokowi

Senin, 14 September 2026 | 12:31 WIB