• Minggu, 20 September 2026

Bareskrim Polri Diminta Periksa Jokowi Terkait Laporan Dugaan Makar Budi Arie

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Minggu, 13 September 2026 | 16:01 WIB
Joko Widodo (Istimewa)
Joko Widodo (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi terkait laporan dugaan makar dan penghasutan. Ia juga mendorong polisi meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Muslim menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting karena pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 disampaikan ketika mantan presiden itu berada di sampingnya.

"Polisi harus memeriksa Jokowi," kata Muslim, Minggu (13/9).

Baca Juga: Rizky Ridho Usai Persija Kalahkan Persib: Perjalanan Masih Panjang

Menurut dia, penyidik perlu menggali apakah Jokowi mengetahui maksud pernyataan Budi Arie. Polisi juga perlu menanyakan apakah sebelumnya pernah ada pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum 2029.

Muslim menegaskan, pemeriksaan terhadap Jokowi tidak serta-merta menunjukkan bahwa mantan presiden tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana. Namun, keberadaan Jokowi saat pernyataan kontroversial itu disampaikan merupakan fakta yang perlu dikonfirmasi.

Polemik bermula dari beredarnya video Budi Arie yang membahas kemungkinan adanya "percepatan" sebelum 2029. Gerakan Cinta Prabowo kemudian melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 atas dugaan makar dan penghasutan.

Budi Arie telah meminta maaf dan menyatakan pernyataannya merupakan analisis pribadi. Ia juga membantah pernyataan tersebut berkaitan dengan Jokowi.

Baca Juga: Pusaka Padjajaran Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Generasi Muda Berkarakter

Muslim meminta polisi menyelidiki perkara secara menyeluruh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau tafsir politik.

Penyidik, kata dia, perlu menggali maksud pembicaraan, kemungkinan komunikasi sebelumnya, serta ada atau tidaknya tindakan nyata setelah pernyataan itu disampaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan makar memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan mengenai makar antara lain terdapat dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.

Muslim menilai penyidik perlu membuktikan apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur makar terhadap pemerintah atau hanya merupakan analisis politik.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi

Jumat, 18 September 2026 | 11:35 WIB

Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Bertamu ke Rumah Jokowi

Senin, 14 September 2026 | 12:31 WIB