• Selasa, 22 September 2026

KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang Rupiah dan Valas dalam OTT BPN Bogor, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Selasa, 15 September 2026 | 08:55 WIB
Logo KPK (KPK)
Logo KPK (KPK)

INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk boks, kardus, hingga koper. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan KPK dalam OTT Pengurusan HGB

Budi belum merinci jumlah pasti uang yang disita. Menurut dia, proses penghitungan masih berlangsung.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Selain barang bukti uang, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat setingkat direktur jenderal.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Pengurusan HGB di Jabodetabek

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB