• Selasa, 22 September 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Photo Author
Fadillah Azrah, infinitnews.id
- Selasa, 15 September 2026 | 19:39 WIB
Fahd A Rafiq (istimewa)
Fahd A Rafiq (istimewa)

INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedelapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, dan mantan kepala daerah/

Baca Juga: Kekayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB

Mereka yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain itu, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Kedelapan orang tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka telah mengenakan rompi oranye yang menjadi tanda tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 17 orang dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Uang Rp 100 Miliar yang Disita KPK di Rumah Eks Bupati Kebumen Disebut Milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan wadah lainnya.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).

Budi menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nominal pastinya masih dalam proses penghitungan.

KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka. Informasi lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan dan aliran uang akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadillah Azrah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB