Puspomau masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.
Artikel Terkait
Munarman Nilai Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Berpotensi Dipersoalkan secara Hukum
Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 846 Miliar Terkait Kasus Febrie
KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid setelah 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Siapkan Hukuman Berat bagi Fahd A Rafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi