• Selasa, 22 September 2026

4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Kematian Serda Ahmad

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Rabu, 16 September 2026 | 20:50 WIB
Serda Ahmad Muzammil Farisa (Istimewa)
Serda Ahmad Muzammil Farisa (Istimewa)

Puspomau masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB