internasional

MA AS Jegal Upaya Trump Batasi Mail-in Ballot Jelang Pemilu Sela November 2026

Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB
Mahkamah Agung Amerika Serikat (Stephen Talas/Unsplash)

INFINITNEWS.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk menerapkan aturan baru yang menargetkan surat suara melalui pos atau mail-in ballots menjelang pemilu sela November 2026.

Mahkamah dalam putusan Senin (14/9) menolak mencabut perintah Hakim Distrik AS Indira Talwani yang sebelumnya memblokir kebijakan tersebut. Putusan ini menjadi pukulan bagi Trump yang ingin memperketat pemungutan suara melalui pos.

Baca Juga: Awas Tagihan Membengkak! Ini 6 Cara Bijak Kelola Kartu Kredit Biar Gak Buntung

Aturan itu dibuat setelah Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret 2026. Negara bagian diwajibkan menyerahkan daftar penerima surat suara kepada Layanan Pos AS atau USPS.

Selain itu, negara bagian harus memakai amplop surat suara yang sudah disetujui USPS. Layanan pos dapat menolak surat suara yang tidak sesuai standar baru atau tidak terhubung dengan pemilih terdaftar dalam daftar.

Talwani memblokir kebijakan tersebut melalui putusan sela. Dia menilai aturan itu kemungkinan melanggar Konstitusi AS dan tidak mungkin diterapkan secara layak karena pemilu sela sudah semakin dekat.

Pemerintahan Trump kemudian mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung. Pemerintah menyebut aturan itu penting untuk mencegah layanan pos digunakan dalam kecurangan pemilu.

Baca Juga: Laba Bank Mandiri Tembus Rp 37,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 22,3 Persen

Pada akhir Agustus, Mahkamah Agung sempat mengizinkan Trump menjalankan perintah eksekutifnya untuk sementara dengan alasan prosedural. Namun, mahkamah belum menilai apakah kebijakan itu sah secara hukum.

Dalam putusan terbaru, dilansir Al Jazeera, Selasa (15/9), mahkamah menyatakan pemerintah “kecil kemungkinan untuk menang secara substansi hukum” dalam perkara tersebut.

Hakim Samuel Alito dan Clarence Thomas mengajukan dissent. Alito menilai sebagian penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, sedangkan klaim lainnya disebut sebagai langkah spekulatif.

Hakim Brett Kavanaugh, yang ditunjuk Trump, ikut menolak permohonan pemerintah bersama mayoritas hakim. Meski demikian, dia mengisyaratkan masih dapat mendukung kebijakan itu dalam proses berikutnya.

Baca Juga: Alutsista hingga Atraksi Prajurit Bakal Meriahkan TNI Fair di Monas, Catat Tanggalnya

Kelompok kritikus menilai aturan tersebut berisiko menghambat pengiriman ribuan surat suara dan menghilangkan hak pilih warga yang mengandalkan pemungutan suara melalui pos.

Halaman:

Tags

Terkini