“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.