ekonomi

DKI Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Ekonom Ingatkan Jangan Sampai Gagal Bayar seperti Brasil

Minggu, 13 September 2026 | 19:06 WIB
Ekonom Prof. Didik J. Rachbini (Universitas Paramadina)

“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.

“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.

Halaman:

Tags

Terkini

APBN Defisit Rp 240,1 Triliun hingga Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 | 12:44 WIB