“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.
Artikel Terkait
Penumpang Commuter Line Diduga BAB di Kereta Bogor-Jakarta
Universitas Terbuka Raih Penghargaan Digital Innovation in Creative Industries 2026
Hentikan Kekerasan Senior-Junior, Dave Laksono Dorong Penuntasan Kasus Serda Ahmad
Bitcoin Sempat Tembus US$80.000 lalu Koreksi, Golden Cross Jadi Sinyal Apa?
5 Tips Membayar Iuran BPJS Kesehatan agar Status Kepesertaan Tetap Aktif