INFINITNEWS.ID - Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
R dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan. dan terancam hukuman 5 tahun di penjara
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Baca Juga: Biar Tak Tekor! Ini Cara Atur Cicilan Supaya Dapur Tetap Ngebul
Rahim mengatakan R terancam hukuman maksimal lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Sebelumnya, polisi menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dini hari. R ditangkap setelah aksinya menendang seorang wanita di Sency viral di media sosial.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam video yang beredar, korban terlihat sedang mengantre makanan di area food court.
R yang berada di belakang korban kemudian tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh wanita tersebut.
Korban langsung terjatuh setelah ditendang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pria tersebut.
Setelah R diamankan, penyidik memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV untuk mendalami kronologi kejadian dan motif penganiayaan.
"Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," kata Abdul Rahim sebelumnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H pada 8 Februari 2027, Idul Fitri 9 Maret
Polisi menyebut korban mengalami syok dan trauma akibat kejadian tersebut. Polda Metro Jaya memberikan pendampingan trauma healing kepada korban selama proses penanganan perkara.
Senayan City juga telah menyampaikan sikap terkait kasus tersebut. Manajemen mal menyatakan mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengunjung serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.