• Senin, 21 September 2026

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Senin, 14 September 2026 | 14:55 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (Pemkab Bekasi)
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (Pemkab Bekasi)

INFINITNEWS.ID - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9). Ade dan HM Kunang hadir langsung dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Baca Juga: Jakarta Pusat Job Connect 2026 Digelar 15-16 September, Simak Lokasi dan Cara Pendaftaran

Ade dan HM Kunang masing-masing dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Khusus Ade, hakim juga menjatuhkan uang pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, Ade harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Vonis Ade lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, hak politik Ade dicabut. Dia dilarang dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Hakim menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani keduanya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ade dan HM Kunang juga tetap ditahan.

Baca Juga: Habiburokhman Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Eksploitasi Anak Saat Demo

Kasus ini bermula dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan yang ingin mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi setelah Ade memenangkan Pilkada Bekasi.

Sarjan kemudian menggunakan enam perusahaan miliknya. Dia meminta bantuan Sugiarto untuk bertemu Ade Kuswara.

Pertemuan berlangsung pada 16 Desember 2024. Saat itu, Sarjan menyerahkan Rp 500 juta kepada Ade untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Uang kembali mengalir pada 19 Februari 2025. Sarjan memberikan Rp 1 miliar melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan umrah Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027

Senin, 14 September 2026 | 16:02 WIB