Setelah itu, Ade mengarahkan Sarjan menemui ayahnya, HM Kunang. Pertemuan tersebut diatur oleh kakak Ade, Tri Budi Utomo.
Dalam pertemuan itu, Sarjan menyerahkan Rp 1 miliar kepada HM Kunang yang disebut dapat membantu mengatur proyek di Pemkab Bekasi.
Setelah pemberian uang tersebut, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Proyek itu meliputi pekerjaan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang senilai Rp 34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp 29,9 miliar, serta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Rp 32,7 miliar.
Kemudian, proyek di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga bernilai Rp 1,6 miliar dan Dinas Pendidikan Rp 8,7 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Pusaka Padjajaran Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Generasi Muda Berkarakter
5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang, Diduga Palsukan Dokumen Izin Tinggal dan Terlibat Jaringan Judi Online
Rizky Ridho Usai Persija Kalahkan Persib: Perjalanan Masih Panjang
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, 103 Penumpang Dievakuasi dan 1 Orang Meninggal Dunia
Bareskrim Polri Diminta Periksa Jokowi Terkait Laporan Dugaan Makar Budi Arie