INFINITNEWS.ID - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9). Ade dan HM Kunang hadir langsung dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.
Baca Juga: Jakarta Pusat Job Connect 2026 Digelar 15-16 September, Simak Lokasi dan Cara Pendaftaran
Ade dan HM Kunang masing-masing dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Khusus Ade, hakim juga menjatuhkan uang pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, Ade harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis Ade lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, hak politik Ade dicabut. Dia dilarang dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
Hakim menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani keduanya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ade dan HM Kunang juga tetap ditahan.
Baca Juga: Habiburokhman Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Eksploitasi Anak Saat Demo
Kasus ini bermula dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan yang ingin mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi setelah Ade memenangkan Pilkada Bekasi.
Sarjan kemudian menggunakan enam perusahaan miliknya. Dia meminta bantuan Sugiarto untuk bertemu Ade Kuswara.
Pertemuan berlangsung pada 16 Desember 2024. Saat itu, Sarjan menyerahkan Rp 500 juta kepada Ade untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Uang kembali mengalir pada 19 Februari 2025. Sarjan memberikan Rp 1 miliar melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan umrah Ade.
Artikel Terkait
Pusaka Padjajaran Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Generasi Muda Berkarakter
5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang, Diduga Palsukan Dokumen Izin Tinggal dan Terlibat Jaringan Judi Online
Rizky Ridho Usai Persija Kalahkan Persib: Perjalanan Masih Panjang
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, 103 Penumpang Dievakuasi dan 1 Orang Meninggal Dunia
Bareskrim Polri Diminta Periksa Jokowi Terkait Laporan Dugaan Makar Budi Arie