INFINITNEWS.ID - Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai dapat menjadi momentum baru bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali memperjuangkan rencana penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond.
Pemerhati Sosial dan Kebangsaan Sugiyanto Emik menilai, pergantian tersebut membuka ruang komunikasi dan pembahasan baru antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan Ibu Kota.
Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026). Pergantian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029.
Menurut Sugiyanto, pergantian Menteri Keuangan menarik dicermati karena sebelumnya terdapat perbedaan pandangan antara Purbaya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai urgensi penerbitan Obligasi Daerah Jakarta.
Purbaya sebelumnya mempertanyakan alasan Jakarta menerbitkan obligasi apabila kondisi keuangan Pemprov DKI masih cukup kuat. Menurut dia, kemampuan fiskal yang besar perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah daerah menambah utang melalui instrumen obligasi.
Meski demikian, Purbaya tidak sepenuhnya menutup peluang penerbitan Obligasi Daerah Jakarta. Pemprov DKI tetap dapat menerbitkan obligasi apabila instrumen tersebut memang diperlukan, dengan perhitungan yang matang dan kehati-hatian.
Sugiyanto menilai, posisi tersebut menunjukkan bahwa peluang penerbitan Jakarta Bond sebenarnya tidak pernah benar-benar tertutup.
“Penerbitan Obligasi Daerah Jakarta bukanlah hal baru. Gagasan tersebut sudah pernah muncul sejak era Gubernur Fauzi Bowo,” tulis Sugiyanto dalam pandangannya, Selasa (15/9)
Baca Juga: Profil Menkeu Suahasil Nazara, Ekonom UI yang Berkarier Panjang di Pemerintahan
Ia mengatakan, obligasi pemerintah daerah atau municipal bond juga telah digunakan di berbagai negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Namun, Sugiyanto menekankan bahwa penerbitan Obligasi Daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Rencana tersebut harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 157 ayat (4) UU tersebut disebutkan, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.