• Selasa, 22 September 2026

Purbaya Diganti Suahasil, Jakarta Bond Pramono Berpeluang “Ngepot”

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Selasa, 15 September 2026 | 09:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek langsung rencana pembangunan jalan itu di Jalan Pagu Jaten Raya, Pasar Minggu, Senin (14/9) (Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek langsung rencana pembangunan jalan itu di Jalan Pagu Jaten Raya, Pasar Minggu, Senin (14/9) (Pemprov DKI Jakarta)

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Pasal 50 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, serta penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah sesuai ketentuan.

Dengan demikian, menurut Sugiyanto, secara hukum Jakarta memiliki ruang untuk mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan melalui obligasi. Namun, ruang tersebut tetap dibatasi oleh persyaratan fiskal, mekanisme persetujuan, serta pengawasan pemerintah pusat.

Ia mendukung rencana Pramono Anung menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Jakarta.

“Penerbitan Obligasi Daerah harus didasarkan pada perencanaan yang matang,” tulisnya.

Pemprov DKI, kata dia, perlu menjelaskan secara terbuka proyek yang akan dibiayai, nilai investasi, manfaat bagi masyarakat, sumber pembayaran kembali obligasi, serta risiko keuangan yang mungkin timbul.

Hal itu penting mengingat nilai rencana Obligasi Daerah Jakarta disebut mencapai sekitar Rp5,2 triliun. Masyarakat perlu mengetahui apakah dana tersebut akan digunakan untuk proyek produktif yang memberi manfaat jangka panjang.

Sugiyanto mengingatkan agar obligasi tidak diterbitkan hanya karena Jakarta memiliki kemampuan untuk berutang. Sebaliknya, rencana tersebut juga tidak seharusnya ditolak hanya karena kondisi keuangan daerah saat ini masih kuat.

Menurut dia, keputusan penerbitan harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, manfaat ekonomi, risiko utang, dan kepentingan masyarakat.

Pergantian Purbaya oleh Suahasil, lanjut Sugiyanto, berpotensi membuka babak baru dalam pembahasan Jakarta Bond. Namun, pergantian menteri tidak otomatis membuat rencana tersebut langsung disetujui.

“Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dapat membuka ruang komunikasi dan pembahasan baru,” tulisnya.

Ia menyebut istilah “ngepot” dalam konteks Jakarta Bond bukan berarti rencana tersebut akan dijalankan secara terburu-buru. Istilah itu menggambarkan kemungkinan rencana penerbitan obligasi bergerak lebih cepat apabila Pemprov DKI mampu menyampaikan argumentasi, manfaat, risiko, dan kemampuan pembayaran secara meyakinkan.

Pada akhirnya, keberhasilan rencana tersebut tidak cukup bergantung pada pergantian Menteri Keuangan. Pemprov DKI harus membuktikan bahwa Obligasi Daerah benar-benar dibutuhkan, memiliki dasar perencanaan yang kuat, transparan, dan tidak menjadi beban keuangan Jakarta pada masa mendatang.

DPRD DKI Jakarta juga dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan agar proses penerbitan obligasi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027

Senin, 14 September 2026 | 16:02 WIB