Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 72 persen responden menyebut pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama. Sementara 87 persen telah menjalani pekerjaan tersebut selama lebih dari satu tahun.
Data itu, menurut Annisa, menunjukkan bahwa driver ojol bukan lagi sekadar pekerja yang mencari penghasilan tambahan. Bagi banyak orang, pekerjaan tersebut sudah menjadi sumber nafkah utama keluarga.
Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan UMKM tidak justru menjadi jalan untuk mengalihkan risiko kepada pengemudi.
Annisa menggunakan istilah pseudo-autonomy untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang secara administratif disebut sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak sepenuhnya memiliki kendali atas pekerjaannya.
Driver memang berstatus mitra, tetapi sejumlah aspek penting seperti tarif, distribusi order, hingga mekanisme kerja sangat dipengaruhi oleh sistem aplikasi.
"Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu," kata Annisa.
Dengan kata lain, persoalan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya bagaimana membuat driver menjadi UMKM, melainkan apakah status tersebut benar-benar memperkuat posisi mereka.
Jika driver memperoleh NIB dan akses pembiayaan, tetapi tetap tidak memiliki ruang untuk menentukan tarif atau mekanisme kerja, maka label UMKM belum tentu berarti kemandirian ekonomi.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada jumlah driver yang memiliki NIB atau masuk dalam basis data UMKM. Pemerintah perlu melihat apakah pendapatan mereka lebih stabil, perlindungan kerja meningkat, tekanan finansial berkurang, serta kualitas hidup pengemudi dan keluarganya membaik.
Annisa juga mengingatkan Indonesia dapat mempelajari kebijakan negara lain, termasuk Brasil yang menerapkan mekanisme opt-in bagi pekerja platform. Dalam skema tersebut, pekerja diberi pilihan secara sukarela untuk masuk sebagai pelaku usaha mikro tanpa otomatis kehilangan hak yang telah mereka miliki.
Model seperti ini menunjukkan bahwa status usaha dan perlindungan pekerja tidak harus ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling bertentangan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar kebijakan driver ojol sebagai UMKM bukan terletak pada perubahan label, melainkan memastikan perubahan tersebut benar-benar mengubah posisi ekonomi pengemudi menjadi lebih kuat.
Sebab, jika tanggung jawab sebagai pelaku usaha bertambah sementara risiko, biaya, dan ketidakpastian tetap ditanggung sendiri oleh driver, kebijakan yang disebut sebagai pemberdayaan justru berpotensi menjadi bentuk baru dari pemindahan risiko.
Artikel Terkait
Nelamayu dan Upaya Menghidupkan Kembali Tradisi Badabida lewat Ketan Hitam Sigi
Ivan Mamut Resmi Bergabung dengan Persija, Siap Berikan Kontribusi di Lini Depan
Mau Buka Usaha tapi Modal Tipis? Coba 7 Ide Kreatif Ini
Volume Pengiriman KALOG Express Agustus 2026 Melonjak 30 Persen, Ditopang Sepeda Motor
Deretan Kampus Top Jakarta yang Punya Pengaruh Besar Bikin Kebijakan Negara