INFINITNEWS.ID - Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membawa harapan sekaligus menyisakan pertanyaan besar.
Di satu sisi, kebijakan ini dapat membuka akses driver terhadap legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah. Namun, di sisi lain, perubahan status tersebut berisiko menjadi persoalan baru jika tidak dibarengi perlindungan yang memadai.
Kekhawatiran utamanya sederhana, jangan sampai status sebagai pelaku usaha hanya mengubah posisi administratif driver, sementara kendali atas pekerjaan tetap berada di tangan platform digital.
Baca Juga: Peluang Partai Demokrat pada Pemilu 2029 dan Strategi AHY Naikkan Elektabilitas
Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhamad Rosyid Jazuli mengatakan perubahan status driver ojol tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif. Menurut dia, kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil.
"Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Rosyid, Jumat (11/9).
Perkembangan ekonomi digital memang telah mengubah wajah pasar kerja Indonesia. Platform digital membuka peluang penghasilan bagi jutaan orang yang sebelumnya sulit mendapatkan pekerjaan. Namun, model kerja tersebut juga melahirkan persoalan baru, terutama terkait hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, regulasi, dan posisi tawar pengemudi terhadap perusahaan aplikasi.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI M. Riza Damanik mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol.
Baca Juga: APPI Desak I.League Tak Izinkan PSBS Biak Ikut Championship, Ada Utang Rp 2,29 Miliar ke Pemain
Menurut Riza, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi driver dalam hubungan kemitraan. Ada lima tujuan yang ingin dicapai, yakni memberikan kepastian status hukum, menciptakan hubungan kemitraan yang lebih setara, memberikan perlindungan dari praktik yang merugikan, membuka akses terhadap program pemberdayaan UMKM, serta menjaga keberlanjutan industri transportasi online.
Jika kebijakan diterapkan, driver juga akan diarahkan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, serta penyelesaian sengketa melalui SAPA UMKM.
"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik," jelas Riza.
Namun, persoalan justru muncul ketika konsep kemandirian tersebut dibandingkan dengan kondisi kerja driver sehari-hari.
Direktur Program PPPI Annisa R. Leofianti, M, mengatakan pekerjaan sebagai driver ojol sudah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat. Karena itu, perubahan kebijakan harus melihat dampaknya terhadap kehidupan pengemudi, bukan sekadar jumlah driver yang berhasil didaftarkan sebagai UMKM.
Artikel Terkait
Nelamayu dan Upaya Menghidupkan Kembali Tradisi Badabida lewat Ketan Hitam Sigi
Ivan Mamut Resmi Bergabung dengan Persija, Siap Berikan Kontribusi di Lini Depan
Mau Buka Usaha tapi Modal Tipis? Coba 7 Ide Kreatif Ini
Volume Pengiriman KALOG Express Agustus 2026 Melonjak 30 Persen, Ditopang Sepeda Motor
Deretan Kampus Top Jakarta yang Punya Pengaruh Besar Bikin Kebijakan Negara