INFINITNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pelibatan dan eksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran serius. Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai demokrasi dan ruang penyampaian aspirasi publik.
Pernyataan itu disampaikan setelah polisi mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) malam.
"Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Senin (14/9).
Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, 103 Orang Dievakuasi dan 6 Tewas
Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat seharusnya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat. Namun, nilai tersebut dinilai dirusak oleh pihak-pihak yang sengaja memicu kerusuhan untuk kepentingan tertentu.
Habiburokhman mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan tersebut. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang maupun penyandang dana.
"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," ujarnya.
Menurut dia, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas. Langkah itu diperlukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi dalam aksi serupa.
Baca Juga: Pembuatan Rekening Massal Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Judi Online
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang setelah kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Sebanyak 315 orang di antaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, 315 orang tersebut dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster itu meliputi anak di bawah umur, perekrut, perusuh, pemasok uang bayaran, perusak fasilitas umum, dan pemilik senjata tajam.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan 153 anak di bawah umur. Mereka terdiri atas anak berusia 17 tahun hingga 12 tahun.
Para anak tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang untuk penanganan lebih lanjut.