INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Baca Juga: Profil Menkeu Suahasil Nazara, Ekonom UI yang Berkarier Panjang di Pemerintahan
Meski telah mengamankan 17 orang, KPK belum menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut. Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Budi mengatakan KPK masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara,” katanya.
Dalam gelar perkara itu, KPK akan menentukan apakah ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujar Budi.
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.