INFINITNEWS.ID - Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Baca Juga: Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Pramono Tekankan Sport Tourism
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan secara daring.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diajukan melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Saat melakukan verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu syarat pengajuan.
“Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang diubah namanya,” kata Barron dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Kelima WNA kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 7 September 2026. Setelah itu, petugas melakukan pengawasan lanjutan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang dinilai tidak wajar dan sedang beroperasi secara otomatis.
“Petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” ujar Barron.
Baca Juga: DPR Minta Polda Metro Jaya Tangkap Aktor Intelektual Demo 27 Agustus 2026
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu komputer, satu laptop, dan 26 telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Mereka juga diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional.
Dua WNA asal RRT disebut berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi. Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online berkedok permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.