INFINITNEWS.ID - Polda Metro Jaya masih mengusut laporan dugaan penipuan Rp 5,7 miliar yang melibatkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled.
Polisi kini memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Dokumen terkait kerugian juga sedang dianalisis.
"Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR
Budi mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pelapor utama.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama," ujarnya.
Selain meminta keterangan, penyidik akan mengecek dokumen yang diserahkan pelapor. Polisi perlu memastikan dokumen tersebut sah dan dapat mendukung dugaan kerugian Rp 5,7 miliar.
Saksi-saksi juga akan diperiksa. Setelah itu, penyidik dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Budi menjelaskan, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila unsur pidana dan bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.
"Sidik ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur," ungkapnya.
Baca Juga: Timnas Malaysia Boyong 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Siap Hadapi Indonesia di SUGBK
Dia menambahkan, koordinasi dengan pihak kedutaan akan dilakukan dalam proses penanganan perkara karena Aisar merupakan warga negara Malaysia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Aisar pada Senin (14/9). Laporan diajukan perusahaan agensi asal Indonesia terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dengan nilai Rp 5,7 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, polisi akan memanggil Aisar untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, agenda tersebut masih menunggu penyusunan administrasi penyelidikan dan jadwal pemeriksaan saksi.
Artikel Terkait
KPS UT Rayakan HUT Pertama dengan 12 Program Kerja dan Penguatan Kolaborasi
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan TNI Dihapus
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen di Revisi UU Pemilu
Prabowo Klaim Tutup 328 BUMN, Bidik Penghematan Rp 100 Triliun
AI Makin Canggih, Manusia Makin Terancam: Apa yang Terjadi Jika Teknologi Lepas Kendali?