KPK sebelumnya menerbitkan sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkara awal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade kini telah menjalani persidangan. Jaksa menuntut Ade dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.