• Selasa, 22 September 2026

KPK Geledah Rumah Ipda Yayat, Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor Proyek di Bekasi

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Jumat, 11 September 2026 | 08:40 WIB
Rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di Cibubur digeledah KPK. (Dokumentasi KPK)
Rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di Cibubur digeledah KPK. (Dokumentasi KPK)

KPK sebelumnya menerbitkan sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara awal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade kini telah menjalani persidangan. Jaksa menuntut Ade dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB