KPK sebelumnya menerbitkan sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkara awal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade kini telah menjalani persidangan. Jaksa menuntut Ade dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.
Artikel Terkait
Direktur P3S Jerry Massie Sentil Jokowi yang Kritik Prabowo: Lupa Borok 10 Tahun Berkuasa
DPRD DKI Bela Rencana Pramono Terbitkan Obligasi: DBH Ditahan, Mau Utang Dilarang
FTA Dukung RUU Dwikewarganegaraan, tapi Wanti-wanti Jangan Jadi “Hadiah Politik”
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Panggil Jokowi sebagai Saksi ke Sidang Kuota Haji
Ivan Mamut Resmi Bergabung dengan Persija, Siap Berikan Kontribusi di Lini Depan