nasional

Tidak Ada Alasan MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Wapres Gibran

Jumat, 11 September 2026 | 08:57 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Kedatangannya untuk mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024, khususnya mengenai syarat pendidikan wakil presiden.

Dalam permohonannya, Denny mempertanyakan ketentuan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ipda Yayat, Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor Proyek di Bekasi

Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai langkah Denny tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya disuarakan melalui sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak berhenti pada tahap tersebut.

"Denny Indrayana ternyata tidak main-main," kata Erizal, dikutip Jumat (11/9).

Menurut Erizal, sayembara yang sebelumnya diumumkan Denny terkait ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak menghasilkan peserta maupun pemenang. Namun, di tengah berbagai kritik yang diterimanya, Denny kemudian membawa persoalan tersebut ke MK.

"Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan," ujar Erizal.

Erizal menyebut permohonan yang diajukan Denny bersama 11 pemohon lainnya cukup tebal. Dokumen tersebut disebut terdiri atas 64 halaman nota gugatan, 101 alat bukti, serta enam petitum.

"Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK," katanya.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di neobank, Bisa lewat ATM dan Indomaret

Sebelumnya, Denny juga menyebut dana sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat Gibran telah terkumpul sebesar Rp10,2 miliar.

Erizal menilai permohonan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di MK. Namun, menurut dia, persoalan penting yang harus dijawab adalah kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.

"Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya," ujar Erizal.

Meski demikian, Erizal mengakui persoalan legal standing dan kewenangan MK akan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB