nasional

Kasus KSO Migas Kota Bekasi Rugikan Negara Rp 2 Triliun, Kejagung Telusuri Afiliasi Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 | 19:12 WIB
Mohammad Riza Chalid (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterkaitan perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak selama periode 2009-2024. Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Baca Juga: MK Batasi Pemerintah Ubah APBN, Harus Minta Persetujuan DPR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan irisan antara perkara tersebut dan perusahaan yang berkaitan dengan Riza Chalid. Namun, keterkaitan itu masih dalam tahap pendalaman.

"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Anang menyebut salah satu perusahaan yang sedang didalami adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Menurut dia, perusahaan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Riza Chalid.

"Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau enggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island," ujarnya.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak lainnya. Namun, proses persidangannya belum berjalan karena Riza masih berstatus buron.

Baca Juga: Pramono Anung Bertolak ke New York Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Anang menjelaskan, perkara KSO Bekasi awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum diambil alih Kejagung. Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan sumur migas daerah yang melibatkan BUMD dan PT Pertamina EP.

Dalam pelaksanaannya, kata Anang, ditemukan dugaan pelanggaran mekanisme perizinan. Kerja sama tersebut disebut tidak melalui persetujuan DPRD dan tidak melibatkan izin Kementerian ESDM sebagaimana mestinya.

Akibatnya, pengelolaan yang seharusnya memberikan keuntungan justru mengalami defisit. Kerugian disebut tidak hanya berdampak kepada perusahaan daerah, tetapi juga Pertamina.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta, termasuk kantor pemerintahan daerah dan kantor perusahaan swasta. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen perjanjian, RKAB, serta dokumen terkait administrasi dan operasional KSO.

Pada Jumat, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta. Kejagung belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tags

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB