INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin (21/9). Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil itu ditemukan penyidik dengan kepemilikan yang tercatat atas nama Rani Sorayya, yang merupakan rekan Vinna.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9)
Baca Juga: Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call Sambil Melet Saat Rapat Komisi XII
Dengan penyitaan tersebut, KPK telah mengamankan dua mobil yang diduga berasal dari pemberian Eno kepada Vinna. Sebelumnya, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport pada 10 Agustus 2026.
Tak hanya dua kendaraan tersebut, KPK juga menemukan dua mobil lain yang diduga berkaitan dengan pemberian Eno kepada Vinna. Kedua mobil itu adalah Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix.
Namun, kedua kendaraan tersebut tercatat atas nama Dian Andini Anggraheni (DAA), adik Vinna. Hingga kini, Fortuner dan Innova Zenix belum disita KPK.
Penyidik telah memeriksa Dian untuk mendalami kepemilikan serta asal-usul kedua mobil tersebut. KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna.
"Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut," ujar Budi.
Selain kendaraan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
KPK kemudian membuka penyidikan baru pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pengembangan itu.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satunya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.