• Selasa, 22 September 2026

DPRD DKI Bela Rencana Pramono Terbitkan Obligasi: DBH Ditahan, Mau Utang Dilarang

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Kamis, 10 September 2026 | 14:32 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin (DPRD DKI Jakarta)
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin (DPRD DKI Jakarta)

INFINITNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan Ibu Kota.

Dukungan tersebut disampaikan di tengah sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati menggunakan skema pembiayaan melalui utang.

Baca Juga: Direktur P3S Jerry Massie Sentil Jokowi yang Kritik Prabowo: Lupa Borok 10 Tahun Berkuasa

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menilai obligasi daerah diperlukan untuk menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta, terutama setelah alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat berkurang.

“Ketika Pak Purbaya ngomong begitu memang rada aneh juga sih. Sementara DBH ditahan gitu kan? Harusnya kan lo bayar, kasih DBH, hak masyarakat Jakarta. Kasih dong. Giliran mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong?” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9).

Rencana penerbitan obligasi tersebut ditargetkan pada Juni 2027. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan penghimpunan dana sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp5,2 triliun.

Suhud menilai masyarakat tidak perlu antipati terhadap rencana tersebut selama penggunaannya dilakukan secara terukur. Menurut dia, kondisi keuangan Jakarta dinilai cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.

“Jakarta ini punya kemampuan membayar utang sampai 17 kali, 17 level,” kata dia.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Demokrasi Boleh Beda Warna, tapi Jangan Sampai Putus Persahabatan

Ia menegaskan dana hasil penerbitan obligasi harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang.

Menurut Suhud, terdapat 12 program infrastruktur yang diprioritaskan menggunakan skema tersebut. Ia menolak apabila dana obligasi dialokasikan untuk kebutuhan konsumtif.

“Itu tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi, misalnya, nggak boleh. Karena itu kan habis. Atau untuk bantuan sosial, itu nggak boleh. Karena begitu kita kasih, habis duitnya. Ini untuk yang berputar,” ujarnya.

Obligasi daerah disiapkan Pemprov DKI sebagai salah satu bentuk creative financing untuk mempercepat pembangunan tanpa sepenuhnya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan risiko fiskal sebelum menerbitkan surat utang. Kemampuan membayar kewajiban atau debt service capacity perlu dihitung secara matang agar pembiayaan tersebut tidak menjadi beban fiskal pada masa mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027

Senin, 14 September 2026 | 16:02 WIB