INFINITNEWS.ID - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Baca Juga: FTA Dukung RUU Dwikewarganegaraan, tapi Wanti-wanti Jangan Jadi “Hadiah Politik”
Wa Ode menilai Jokowi memiliki informasi penting mengenai kuota haji tambahan karena saat masih menjabat sebagai presiden pernah menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut dia, keterangan Jokowi dibutuhkan karena persoalan kuota tambahan merupakan salah satu objek yang berkaitan dengan perkara yang tengah diperiksa.
“Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD DKI Bela Rencana Pramono Terbitkan Obligasi: DBH Ditahan, Mau Utang Dilarang
Permintaan tersebut muncul setelah Wa Ode menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara rinci persoalan kuota haji tambahan.
Wa Ode kemudian mempertanyakan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut dia, perlu diperjelas apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau juga dapat digunakan untuk jemaah haji khusus.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” kata Wa Ode.
Karena menilai Jokowi lebih mengetahui persoalan tersebut, Wa Ode mengatakan pihaknya memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada Dito.
“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” ujar Wa Ode.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.