INFINITNEWS.ID - KPK menggeledah rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9).
Baca Juga: Pramono Targetkan Penataan Kabel Udara Jakarta Tuntas dalam 5 Tahun
Yayat telah diperiksa penyidik pada Kamis (10/9). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan, pihak swasta yang merupakan kontraktor sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menggeledah rumah Yayat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
"Untuk yang diamankan dalam penggeledahan ini memang beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tentunya ini akan membuka informasi-informasi lain yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," jelas Budi.
Barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi. Sementara dokumen yang disita akan dianalisis penyidik.
Baca Juga: Mau Buka Usaha tapi Modal Tipis? Coba 7 Ide Kreatif Ini
Hasil analisis tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain. KPK masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.
"Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ungkap Budi.
KPK memastikan pengembangan perkara ini masih dalam tahap awal. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Untuk sementara saat ini masih Sprindik Umum, artinya belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.