Ia membedakan keabsahan formal surat dengan kebenaran substansinya. Menurutnya, dokumen bisa saja diterbitkan pejabat berwenang, tetapi isi yang tercantum tetap dapat dipersoalkan.
Munarman menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ranah administrasi negara, pidana, hingga hukum tata negara dalam konteks politik.