Ia membedakan keabsahan formal surat dengan kebenaran substansinya. Menurutnya, dokumen bisa saja diterbitkan pejabat berwenang, tetapi isi yang tercantum tetap dapat dipersoalkan.
Munarman menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ranah administrasi negara, pidana, hingga hukum tata negara dalam konteks politik.
Artikel Terkait
Ferry Latuhihin: Jangan Berharap Banyak, Suahasil Tak Punya Nyali Setop MBG-KDMP
MA AS Jegal Upaya Trump Batasi Mail-in Ballot Jelang Pemilu Sela November 2026
PTPP Mulai Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Nilai Kontrak Rp 145,3 Miliar
Uang Rp 100 Miliar yang Disita KPK di Rumah Eks Bupati Kebumen Disebut Milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Kekayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB