INFINITNEWS.ID - Tim penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan terkait perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Baca Juga: Munarman Nilai Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Berpotensi Dipersoalkan secara Hukum
Rudi belum menjelaskan secara terperinci mengenai pemilik 38 aset tanah dan bangunan yang telah disita tersebut.
Ia juga tidak merinci lokasi aset maupun bentuk keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain menyita aset, penyidik menerima penyerahan uang tunai senilai Rp5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurut Rudi, uang tersebut bersumber dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” kata Rudi.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Tim 9 Kejagung masih melakukan rangkaian penyidikan dan penelusuran aset.
Rudi sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keputusan itu diambil dalam rapat Tim 9 yang dihadiri pihak-pihak terkait.
“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Rudi.