Dengan rencana pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie memasuki tahap lanjutan. Namun, Kejagung belum menjelaskan waktu pasti pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejagung juga belum mengungkap secara lengkap status hukum dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Didorong Refocusing Anggaran, Bukan Focusing pada Unggahan
Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Ikut Kena OTT KPK Kasus HGB Bogor
Laba Bank Mandiri Tembus Rp 37,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 22,3 Persen
Awas Tagihan Membengkak! Ini 6 Cara Bijak Kelola Kartu Kredit Biar Gak Buntung
Ferry Latuhihin: Jangan Berharap Banyak, Suahasil Tak Punya Nyali Setop MBG-KDMP