INFINITNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga diminta menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Baca Juga: Kata Wamen ATR/BPN Terkait 'Hilangnya' Menteri Nusron Wahid Pasca OTT KPK
“Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).
Menurut Lakso, penetapan korporasi sebagai tersangka diperlukan untuk memulihkan keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan dari perkara tersebut. Langkah itu juga dinilai dapat memberikan efek jera.
Ia mengingatkan, kasus ini berpotensi menghadapi hambatan dalam proses hukum karena diduga melibatkan korporasi besar serta pejabat di lingkungan BPN pusat.
“Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” ujar Lakso.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi.
Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 846 Miliar Terkait Kasus Febrie
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara Lampri menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adapun Adrianto adalah Direktur Utama Summarecon, sedangkan Rizal disebut sebagai pihak swasta.
KPK menyangkakan Adrianto bersama Rizal sebagai pihak pemberi melakukan tindak pidana korupsi. Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.