INFINITNEWS.ID - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad Muzammil Farisa yang tewas akibat dianiaya seniornya. Dia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI segera dihentikan.
“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9).
Baca Juga: Viral Pria Tendang Wanita hingga Terpental di Mal Senayan City, Polisi Turun Tangan
TB Hasanuddin mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kekerasan yang mengatasnamakan senioritas tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
Dia mengatakan prajurit TNI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan dan menghadapi situasi di medan operasi. Karena itu, hubungan antarprajurit seharusnya dibangun berdasarkan kerja sama, bukan tekanan atau kekerasan.
“Sebagai prajurit, seseorang dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan menjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang baik antarprajurit,” ujarnya.
TB Hasanuddin meminta para komandan memperhatikan kondisi bawahannya. Hubungan antara komandan dan prajurit, kata dia, harus dibangun secara sehat dan saling menghargai.
“Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian,” katanya.
Baca Juga: AS Tolak Visa Presiden Palestina Jelang Sidang Umum PBB di New York
Dia juga meminta penyelidikan kasus Serda Ahmad dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kejadian yang sebenarnya.
“Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH.
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Para tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat. Perkara tersebut nantinya dilimpahkan kepada oditur untuk menjalani proses persidangan.