INFINITNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan agar evaluasi kabinet turut memperhatikan aspek integritas dan pencegahan korupsi.
"Mendoakan Presiden bisa bijak mencari pembantu. Jangan ada lagi pembantu yang kena kasus korupsi. Pengawasan dan kepemimpinan mesti tegas dan bisa mencegah korupsi," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (20/9).
Baca Juga: Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call Sambil Melet Saat Rapat Komisi XII
Menurut Mardani, Presiden perlu memiliki parameter yang jelas dalam mengevaluasi kinerja seluruh anggota kabinet. Ia menilai kewenangan presiden tetap harus disertai pertimbangan yang dapat diterima publik.
"Mesti jelas parameternya. Benar hak prerogatif tapi common sense dan opini publik juga utama," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan evaluasi terhadap jajaran kabinet dilakukan secara terus-menerus.
Pernyataan itu disampaikan dalam program Prabowo Menjawab pada Rabu (16/9), ketika ia ditanya mengenai kemungkinan melakukan evaluasi besar-besaran menjelang dua tahun pemerintahannya.
Prabowo mengatakan, secara objektif, ia menilai tim pemerintahannya sejauh ini bekerja dengan baik. Namun, ia mengibaratkan kabinet seperti kesebelasan sepak bola yang terdiri atas pemain inti, striker, dan pemain cadangan.
Baca Juga: 3 Menteri Ini Layak Dicopot dari Kabinet Merah Putih Jelang 2 Tahun Rezim Prabowo-Gibran
Menurut dia, sejumlah kementerian saat ini tidak berada di garis depan dalam menangani persoalan mendasar, tetapi tetap bekerja sesuai inisiatif, kemampuan, dan kewenangannya.
Prabowo juga menjelaskan bahwa reshuffle dapat dilakukan untuk menempatkan seseorang sesuai kompetensinya.
Pergantian juga dimungkinkan apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak cocok dengan posisi yang ditempatinya atau menghadapi persoalan hukum.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya pejabat yang tersangkut perkara setelah mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).