nasional

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG, Ada Direksi BUMN

Jumat, 11 September 2026 | 10:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah yayasan, BGN, hingga badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu saksi merupakan direksi BUMN periode 2017-2026.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Wapres Gibran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

"Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya, DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 hingga 2026," kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ipda Yayat, Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor Proyek di Bekasi

Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkembangan terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dalam perkara tersebut, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga menjadi salah satu tersangka. Dadan diduga memiliki peran dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengatakan Dadan diduga menerima suap secara berulang dalam proses penentuan sejumlah titik SPPG.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Kejagung, uang tersebut bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program.

Halaman:

Tags

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB